KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN

BUPATI BLITAR

PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN BUPATI BLITAR

NOMOR  71      TAHUN 2016

TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS

DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA

KECAMATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BLITAR,

Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 10/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 17), perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat   : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang  Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang PerubahanBatas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);Undang-Undang  Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494.);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan  Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5121);Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 10/D Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Blitar Nomor 17).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan          : PERATURAN BUPATI BLITAR TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

            Daerah adalah Kabupaten Blitar.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.Bupati adalah Bupati Blitar.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Blitar.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten BlitarOtonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat.Camat adalah pimpinan dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Kepala Daerah untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Kecamatan dalam wilayah kerja Kecamatan.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik IndonesiaJabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau ketrampilan untuk mencapai tujuan organisasi.  

BAB II

KEDUDUKAN

Pasal 2

            Kecamatan merupakan perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Camat dibantu oleh Perangkat Kecamatan yang terdiri dari Sekretariat Kecamatan, Seksi – seksi dan Kelurahan ;Kelurahan adalah perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Lurah dibantu oleh Sekretariat Kelurahan dan Seksi – Seksi.    
BAB III SUSUNAN ORGANISASI Bagian Satu Kecamatan   Pasal 3  
    Susunan Organisasi Kecamatan terdiri atas:Camat.Sekretariat, membawahi :Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan;Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.Seksi meliputi :Seksi Pemerintahan;Seksi Pelayanan Publik; Seksi Pemberdayaan Masyarakat;Seksi Ketentraman dan Ketertiban;Seksi Kesejahteraan Sosial.Kelompok Jabatan Fungsional.Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat.Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
  Bagian kedua Kelurahan   Pasal 4  
    Susunan Organisasi Kelurahan terdiri atas:Lurah.Sekretaris.Seksi meliputi :Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban; Seksi Pelayanan Publik;Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.  
Pasal 5  
    Bagan Struktur Organisasi Kecamatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.  
Pasal 6  
    Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari :Kecamatan Selopuro;  Kecamatan Kesamben;  Kecamatan Doko;  Kecamatan Wlingi;Kecamatan Gandusari;Kecamatan Selorejo;  Kecamatan Wates;  Kecamatan Binangun;  Kecamatan Panggungrejo;Kecamatan Sutojayan; Kecamatan Kademangan;Kecamatan Wonotirto;Kecamatan Bakung;Kecamatan Wonodadi;Kecamatan Udanawu;Kecamatan Srengat;Kecamatan Ponggok;Kecamatan Nglegok;Kecamatan Sanankulon;Kecamatan Garum;Kecamatan Kanigoro;Kecamatan Talun;  
    Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) terdiri dari :Kelurahan Wlingi;Kelurahan Beru;Kelurahan Tangkil;Kelurahan Klemunan;Kelurahan Babadan;Kelurahan Kembangarum;Kelurahan Jingglong;Kelurahan Kalipang;Kelurahan Jegu;Kelurahan Sukorejo;Kelurahan Sutojayan;Kelurahan Kedungbunder;Kelurahan Kademangan;Kelurahan Kauman;Kelurahan Dandong;Kelurahan Srengat;Kelurahan Togogan;Kelurahan Nglegok;Kelurahan Garum;Keluranan Tawangsari;Kelurahan Sumberdiren;Kelurahan Bence.Kelurahan Kanigoro;Kelurahan Satriyan.Kelurahan Talun;Kelurahan Bajang;Kelurahan Kaweron;Kelurahan Kamulan.    
BAB IV URAIAN TUGAS DAN FUNGSI Bagian Kesatu Camat Pasal 7  
    Camat mempunyai tugas :menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di Kecamatan;mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan; membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan; danmelaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan; Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.   Camat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat  (2), menyelenggarakan fungsi : menyusunan kebijakan teknis operasional kecamatan ;menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ;menyelenggarakan pembinaan wilayah;membina penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kelurahan;melaksanakan pelayanan publik;menyusun laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; danmelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.    
Bagian Kedua Sekretaris Pasal 8  
    Sekretaris melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.Untuk melaksanakan tugas pokok Sekretaris mempunyai fungsi :mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);mengkoordinasikan penyusunan Penetapan Kinerja (PK);memimpin pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;mengkoordinasikan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;memverifikasi dan fasilitasi pengelolaan keuangan kelurahan/desa dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan dan/atau desa;mengkoordinasikan inventarisasi aset/kekayaan daerah yang ada di Kecamatan;memimpin  pelayanan administrasi dan pembinaan kepegawaian;memverifikasi pengelolaan dan administrasi anggaran dan retribusi;memverifikasi pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;memverifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;mengkoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;mengkoordinasikan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);mengkoordinasikan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);memfasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;mengkoordinasikan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan masyarakat;mengevaluasi laporan data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.         Paragraf 1 Subbagian Penyusunan Program dan Keuangan Pasal 9   Subbagian Penyusunan Program dan Keuangan melaksanakan tugas pokok penyusunan program, evaluasi, pelaporan dan keuangan.Untuk melaksanakan tugas pokok Subbagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai fungsi :menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);menyusun Penetapan Kinerja (PK);menyusun laporan dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;menyusun dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);menyusun pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau   pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);merencanakan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);menyusun penatausahaan keuangan;menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan anggaran;menyusun dan menyampaikan laporan keuangan semesteran dan akhir tahun;menyusun administrasi dan melaksanakan pembayaran gaji pegawai;menyusun laporan penerimaan, pengadministrasian dan penyetoran retribusi dan/atau lain-lain pendapatan yang sah; menyusun laporan data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;menyusun laporan evalusi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.     Paragraf 2 Subbagian Umum dan Kepegawaian Pasal 10   Subbagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.Untuk melaksanakan tugas pokok, Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :melaksanakan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;melaksanakan administrasi dan pembinaan kepegawaian;melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan;melaksanakan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan;melaksanakan pengaduan masyarakat;melaksanakan dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.       Bagian Ketiga Seksi Pemerintahan Pasal 11   Seksi Pemerintahan melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di tingkat Kecamatan.Untuk melaksanakan tugas pokok, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;mengkoordinasikan pembinaan wawasan kebangsaan, ketahanan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa;mengkoordinasikan pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan fasilitasi pelaksanaan pemilihan umum;memimpin pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi serta penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan/atau desa;memimpin pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Lurah/kepala desa dan perangkat kelurahan dan/atau desa;mengokordinasikan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;mengokordinasikan dan memfasilitasi bidang keagrariaan dan pendataan kependudukan;mengkoordinasikan dan mengevaluasi intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pemerintahan;memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;mefasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa;memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dan Forum Musyawarah Kelurahan atau sebutan lainnya;memfasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;memfasilitasi kerja sama antar kelurahan dan/atau desa dan kerja sama kelurahan dan/atau desa dengan pihak ketiga;memfasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas kelurahan dan/atau desa;mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.     Bagian Keempat Seksi Pelayanan Publik Pasal 12   Seksi Pelayanan Publik melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan bidang pelayanan publik di Kecamatan.Untuk melaksanakan tugas pokok Seksi Pelayanan Publik mempunyai fungsi :menyusun dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat Kecamatan;menyusun rencana kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;   melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas di kecamatan;menyusun pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;mengkoordinasikan dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan publik;mengkoordinir dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan publik;memberikan pertimbangan teknis, legalisasi surat-surat yang dibutuhkan masyarakat;melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pelayanan publik;melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.   Bagian Kelima Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pasal 13   Seksi Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan bidang pemberdayaan masyarakat di Kecamatan.Untuk melaksanakan tugas pokok, Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kecamatan;meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan dan/atau desa dan Kecamatan;mefasilitasi pengkoordinasikan keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;monitoring dan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;memfasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan;memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;memfasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan kelurahan dan/atau desa;memfasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan desa;memfasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa;memfasilitasi pendampingan desa di wilayahnya; memfasilitasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya;memfasilitasi pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertanian, kepariwisataan, perkoperasian, dan Usaha Kecil Menengah (UKM);memfasilitasi pengawasan penyelenggaraan pembangunan di wilayah kerjanya;merencanakan pengembangan perekonomian kelurahan/desa di wilayah kerjanya;memfasilitasi upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam bidang pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan dan permukiman;memfasilitasi kegiatan satuan tugas jabatan fungsional;melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pemberdayaan masyarakat;mengevvaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.   Bagian Keenam Seksi Ketentraman dan Ketertiban Pasal 14   Seksi Ketentraman dan Ketertiban melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan ketentraman dan ketertiban di tingkat Kecamatan.Untuk melaksanakan tugas pokok, Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan ketentraman dan ketertiban di tingkat Kecamatan;memfasilitasi pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;memfasilitasi penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban Kecamatan dan kelurahan dan/atau desa;menyelenggarakan pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan bencana alam serta pengungsi;melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang Ketenteraman dan Ketertiban;mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.   Bagian Ketujuh Seksi Kesejahteraan Sosial Pasal 15   Seksi Kesejahteraan Sosial melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan.Untuk melaksanakan tugas pokok, Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kecamatan;melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang kesejahteraan masyarakat;melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan kegiatan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kecamatan;melaksanakan pengawasan dan pengendalian program bidang kesejahteraan masyarakat;memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama dengan lembaga/instansi lain di bidang kesejahteraan masyarakat;menyelenggarakan pendataan dan pengembangan potensi masyarakat;   melaksanakan pengawasan atas kondisi terjadinya rawan pangan;melaksanakan pemberian pertimbangan teknis status sosial;memfasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan;melaksanakan pengkoordinasian pemberian bantuan sosial, pembinaan olah raga dan kepemudaan serta peningkatan peranan perempuan;memfasilitasi pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;melaksanakan pendataan masalah kesejahteraan sosial;melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang Kesejahteraan Masyarakat;mengevaluasi dan monitoring pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.    
    Bagian Kedelapan Lurah Pasal 16   Lurah,  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas membantu Camat dalam : melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan; melakukan pemberdayaan masyarakat; melaksanakan pelayanan masyarakat; memelihara ketenteraman dan ketertiban umum; danmemelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat;melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah menyelenggarakan fungsi :menetapkan kebijakan teknis operasional ;merumuskan perencanaan program ;melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;melaksanakan pemberdayaan masyarakat;menyelenggarakan pelayanan masyarakat;melaksanakan ketentraman dan ketertiban umum;melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan publik;melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan; danmelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.   Bagian Kesembilan Sekretaris Pasal 17   Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b,  mempunyai tugas membantu Lurah dalam menyusun kebijakan teknis operasional dan pelaporan, mengoordinasikan seksi, membina, melaksanakan, dan mengendalikan administrasi umum,  keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan, kelembagaan.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi:menyusun rancangan kebijakan teknis dan pelaporan kelurahan;melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas seksi;menyusun program dan pelaporan pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan kelurahan;melaksanakan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan, dan kelembagaan;   menyusun rancangan peraturan perundang-undangan kelurahan;melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan perpustakaan;melaksanakan analisis jabatan dan beban kerja;melaksanakan pengoordinasian penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) kegiatan kelurahan;menyusun profil kelurahan;melaksanakan inventarisasi aset kekayaan daerah yang ada di kelurahan;melaksanakan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IPM) dan/atau pelaksanaan pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan kelurahan;melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.     Bagian Kesepuluh Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Pasal 18   Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, angka 1, mempunyai tugas menyelenggarakan dan membina administrasi pemerintahan, kependudukan, ketentraman dan ketertiban, dan pertanahan serta mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1),  Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi:mengumpulkan ddan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di tingkat Kelurahan;   melaksanakan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional ditingkat kelurahan;melaksanakan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa ditingkat kelurahan;melaksanakan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila, fasilitasi pemilihan umum;melaksanakan kegiatan pemerintahan di kelurahan;menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di tingkat kelurahan;menyusun profil kelurahan;melaksanakan pembinaan perlindungan masyarakat;melaksanakan pencegahan, penanggulangan bencana alam dan pengungsi;melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;melaksanakan administrasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);melaksanakan pendataan dan pelaporan administrasi kependudukan;melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama dengan lembaga masyarakat di tingkat kelurahan; melaksanakan tertib administrasi pemerintahan kelurahan;mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;melaksanakan pengoordinasian dan pelaporan kejadian ketentraman dan ketertiban umum dalam wilayah kelurahan;melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.       Bagian Kesebelas Seksi Pelayanan Publik Pasal 19   Seksi  Pelayanan  Publik  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, angka 2, melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan bidang pelayanan publik di Kelurahan.Untuk melaksanakan tugas pokok Seksi Pelayanan Publik mempunyai fungsi :pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat Kelurahan;melaksanakan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kelurahan;melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas di kelurahan dan pengelolaan pengaduan masyarakat;melaksanakan pelayanan masyarakat berupa pemberian pengantar penertiban Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan keterangan penduduk lainnya; melaksanakan pemberian pengantar dan surat keterangan serta legalisasi yang dibutuhkan masyarakat;mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.   Bagian Keduabelas Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial Pasal 20   Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, angka 3, mempunyai tugas melakukan urusan dibidang pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan perekonomian, menyiapkan program pembinaan keagamaan, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial dan lingkungan hidup;Untuk melaksanakan tugas pokok Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial di tingkat Kelurahan;melaksanakan fasilitasi dan pembinaan lembaga kemasyarakatan di kelurahan;melaksanakan fasilitasi peningkatan sumber daya manusia;melaksanakan fasilitasi upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; melaksanakan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan peningkatan perekonomian masyarakat;melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pembangunan di kelurahan;melaksanakan fasilitasi pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kesenian dan kesehatan masyarakat kelurahan;melaksanakan fasilitasi program penanggulangan kemiskinan;mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.  

BAB V

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 21

            Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Bupati.Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

BAB VI

TATA KERJA

Pasal 22

            Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Camat, Lurah, Sekretaris, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, sinergi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing dan antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar serta instansi di luar Pemerintah Kabupaten Blitar sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan;Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya;Setiap pemimpin sebuah organisasi wajib mengikuti, mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu;Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk lebih lanjut kepada bawahannya;Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

            Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Blitar Nomor 74 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Peraturan Bupati Blitar Nomor 75 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kelurahan dinyatakan dicabut dan tidak dinyatakan berlaku lagi.

Pasal 23

            Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blitar.  

Ditetapkan di Blitar

pada tanggal

BUPATI BLITAR,

RIJANTO

Diundangkan di Blitar

pada tanggal 

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR,

PALAL ALI SANTOSO

LEMBARAN  DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN  2016 NOMOR