- Surat Pengantar pindah tempat (mutasi penduduk) dari Desa
- Pindah tempat antar RT, Dusun, Desa se Kecamatan Panggungrejo membawa KK asli dan pengajuan KK baru
- Pindah tempat antar Kecamatan, membawa KK asli, KTP asli, foto berwarna ukuran 3×4 @ empat lembar
- Pindah tempat antar Kabupaten, Propinsi se Indonesia, membawa KK asli, KTP asli, foto berwarna ukuran 3×4 @ empat lembar diberi pengantar dari Kecamatan, di bawa ke Dispendukcapil Kabupaten Blitar.