Pindah Tempat

  1. Surat Pengantar pindah tempat (mutasi penduduk) dari Desa
  2. Pindah tempat antar RT, Dusun, Desa se Kecamatan Panggungrejo membawa KK asli dan pengajuan KK baru
  3. Pindah tempat antar Kecamatan, membawa KK asli, KTP asli, foto berwarna ukuran 3×4 @ empat lembar
  4. Pindah tempat antar Kabupaten, Propinsi se Indonesia, membawa KK asli, KTP asli, foto berwarna ukuran 3×4 @ empat lembar diberi pengantar dari Kecamatan, di bawa ke Dispendukcapil Kabupaten Blitar.