KK (Kartu Keluarga)

  1. Surat Pengantar KK dari Desa
  2. Perubahan alamat, status, pekerjaan, pendidikan, tempat lahir dilampiri surat nikah, surat cerai hidup/mati, ijasah, SK, bisa diajukan di Pelayanan Kecamatan.
  3. Perubahan/pembetulan nama, tanggal, bulan, tahun lahir, jenis kelamin dilampiri ijasah, akte kelahiran, bisa diajukan ke Dispendukcapil Kabupaten Blitar
  4. Penambahan Anggota Keluarga anak (umur maksimal 2 (dua) tahun, melampirkan surat lahir dari desa, surat lahir bidan/dokter, surat nikah ortu, bisa diajukan ke Pelayanan Kecamatan.
  5. Penambahan Anggota Keluarga di atas umur 2 (dua) tahun diajukan ke Dispendukcapil Kabupaten Blitar
  6. Pembuatan KK baru, pengajuan KK dari desa dilampiri surat nikah.